Denpasar, OkeDailyBali – Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap bangunan yang melanggar sempadan sungai sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi sungai dan mencegah potensi banjir di Kota Denpasar.
Hal tersebut disampaikan Tommy, seusai mengikuti Rapat Kerja gabungan Komisi I, III, dan IV DPRD Kota Denpasar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, ia secara khusus mempertanyakan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran sempadan Sungai Tukad Badung yang dilakukan oleh Toko Kohinor dan Hotel Raya yang telah memiliki IMB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penataan kawasan sempadan sungai dilakukan bersamaan dengan penataan pusat kota yakni kawasan jalan hasanudin, jalan thamrin, jalan gajah mada, jalan sulawesi dan jalan sumatra.
Menurut pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, terdapat 26 bangunan (ruko) disepanjang tukad badung yang masuk dalam penataan.

Penulis : Alfin Syaifullah
Editor : Andrean Masrofie
Sumber Berita: Okedaily Bali
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










![Anggota DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha dorong sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk percepat pembangunan Denpasar. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261003_080049-225x129.jpg?v=1790989428)

![Anggota DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha dorong sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk percepat pembangunan Denpasar. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261003_080049-360x200.jpg?v=1790989428)

![Anggota DPRD Denpasar Gus Yoga soroti kondisi Puskesmas II Denpasar Selatan yang dinilai sudah sempit dan perlu direlokasi ke lahan yang lebih layak. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260920_102940-360x200.jpg?v=1789875186)
