Ia juga meminta Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran tata ruang lainnya, termasuk pelanggaran izin tata ruang (ITR) serta penutupan saluran air untuk kepentingan usaha.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai masih ada bangunan yang menutup saluran air atau melanggar ketentuan tata ruang karena hal tersebut dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap komitmen pembongkaran 26 toko termasuk Kohinor dan Hotel Raya yang melanggar ketentuan segera direalisasikan, sehingga menjadi contoh penegakan aturan yang adil dan konsisten dalam mendukung penataan kawasan sempadan sungai Tukad Badung dan penataan pusat Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alfin Syaifullah
Editor : Andrean Masrofie
Sumber Berita: Okedaily Bali










![Anggota DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha dorong sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk percepat pembangunan Denpasar. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261003_080049-225x129.jpg?v=1790989428)

![Anggota DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha dorong sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk percepat pembangunan Denpasar. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261003_080049-360x200.jpg?v=1790989428)

![Anggota DPRD Denpasar Gus Yoga soroti kondisi Puskesmas II Denpasar Selatan yang dinilai sudah sempit dan perlu direlokasi ke lahan yang lebih layak. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260920_102940-360x200.jpg?v=1789875186)
