Ia juga meminta Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran tata ruang lainnya, termasuk pelanggaran izin tata ruang (ITR) serta penutupan saluran air untuk kepentingan usaha.
“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai masih ada bangunan yang menutup saluran air atau melanggar ketentuan tata ruang karena hal tersebut dapat berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap komitmen pembongkaran 26 toko termasuk Kohinor dan Hotel Raya yang melanggar ketentuan segera direalisasikan, sehingga menjadi contoh penegakan aturan yang adil dan konsisten dalam mendukung penataan kawasan sempadan sungai Tukad Badung dan penataan pusat Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alfin Syaifullah
Editor : Andrean Masrofie
Sumber Berita: Okedaily Bali






![Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260816_165039-225x129.jpg?v=1786874223)

![Gus Yoga menilai pendidikan seks perlu diajarkan di SMP dan SMA sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS dan menekan angka pernikahan dini. © OkeDailyBali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260802-WA0013-1-225x129.jpg?v=1786368334)
![Gus Yoga (tengah) saat menyampaikan dorongan perluasan relaksasi BPHTB bagi pembeli rumah pertama dari kalangan generasi muda di Kota Denpasar. © OkeDailyBali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260730_184707-225x129.jpg)
![Rapat DPRD Kota Denpasar membahas pelanggaran sempadan Tukad Badung. Pihak Kohinor dan Hotel Raya menyatakan kesiapannya untuk membongkar bangunan yang melanggar. ©OkeDailyBali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260729_110529-225x129.jpg)