Tommy juga mendorong agar setiap pelaku usaha dan UMKM memiliki kewajiban menyediakan lahan parkir yang memadai. Pengelolaannya, menurut dia, dapat dilakukan secara terintegrasi dengan sistem perparkiran Pemerintah Kota Denpasar.
Ia menilai pembenahan sistem perparkiran harus dilakukan secara terintegrasi dan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, pengawasan terhadap parkir dapat ditingkatkan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Tommy menyebut penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar telah memiliki sejumlah landasan regulasi, antara lain Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 11 Tahun 2005, Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, telah diterbitkan Perwali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pelaksanaan regulasi tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/478/2024.
Dengan pembenahan tata kelola perparkiran yang lebih modern dan berbasis digital, Tommy berharap persoalan parkir tidak lagi menjadi salah satu pemicu kemacetan di Kota Denpasar.
“Dengan tata kelola yang baru dan berbasis digital, perparkiran di Kota Denpasar diharapkan mampu mengurai simpul-simpul kemacetan sekaligus menambah potensi PAD Kota Denpasar,” pungkasnya.
Penulis : Alfin Syaifullah
Editor : Andrean Masrofie
Sumber Berita: Okedaily Bali















![Anggota DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha dorong sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk percepat pembangunan Denpasar. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261003_080049-360x200.jpg?v=1790989428)