Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran, termasuk regulasi yang berlaku.
“Hal ini sangat mendesak untuk dilakukan, termasuk melakukan evaluasi dan bila diperlukan revisi terhadap perda parkir Kota Denpasar,” ujarnya.
Tommy menilai penataan tidak hanya menyasar kendaraan yang parkir di ruang jalan, tetapi juga aktivitas usaha, UMKM, dan pedagang kaki lima yang menggunakan ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap kegiatan usaha yang memiliki izin, kata dia, perlu ditata sesuai ketentuan tata bangunan dan persyaratan teknis, termasuk kewajiban menyiapkan fasilitas parkir yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyediakan kantong-kantong parkir khusus, termasuk fasilitas parkir berbayar berupa gedung atau basement pada fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah yang memungkinkan untuk dimanfaatkan.
Sejumlah lokasi yang dinilai dapat dikaji antara lain kawasan pasar seperti Pasar Badung dan Kumbasari, Pasar Kreneng, kawasan Sanglah, GOR, lapangan umum, serta fasilitas pemerintah lainnya.
“Pemerintah juga harus menyiapkan kantong-kantong parkir khusus berbayar. Fasilitas pemerintah yang memungkinkan, termasuk gedung, basement, pasar, GOR dan lapangan umum, dapat dikaji untuk menjadi bagian dari solusi parkir,” katanya.
Penulis : Alfin Syaifullah
Editor : Andrean Masrofie
Sumber Berita: Okedaily Bali
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















![Anggota DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha dorong sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk percepat pembangunan Denpasar. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261003_080049-360x200.jpg?v=1790989428)