Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas lainnya. Pemerintah menargetkan penerima manfaat mencapai sekitar 82 juta orang pada akhir 2026, sekaligus membangun ekosistem ekonomi melalui dapur SPPG dan keterlibatan petani, nelayan, peternak serta UMKM.
Dari sisi daya beli, kebijakan PPN 12 persen diterapkan secara selektif untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa nonmewah tetap pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus untuk masyarakat dan dunia usaha.
Untuk petani, harga pupuk bersubsidi Urea diturunkan menjadi Rp1.800 per kilogram dan NPK menjadi Rp1.840 per kilogram. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan produktivitas petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara bagi UMKM, pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas PPh.
Di sektor pembiayaan usaha ultra mikro, pemerintah juga menurunkan bunga PNM Mekaar menjadi 8 persen. PNM menyatakan kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada September 2026 untuk memberikan akses modal yang lebih terjangkau bagi pengusaha ultra mikro.
Untuk generasi muda, Program Magang Nasional 2026 menargetkan 150 ribu peserta. Program tersebut memberikan kesempatan magang selama enam bulan, penghasilan sekitar Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan sesuai lokasi dan UMK, serta pengalaman kerja langsung melalui pendampingan mentor perusahaan.
Di bidang ekonomi kerakyatan, pemerintah mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga Agustus 2026, sebanyak 10.000 koperasi telah beroperasi dan 3.300 di antaranya disebut telah berjalan optimal. Pemerintah menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada akhir 2026.
Pemerintah juga memperkuat konektivitas desa. Pada 2026 ditargetkan lebih dari 5.000 jembatan desa selesai, sementara pembangunan titik air bersih terus dilakukan untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap kebutuhan dasar.
Untuk pelaku usaha kecil di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pemerintah juga menjalankan kebijakan penghapusan tagihan utang macet UMKM sebagai bagian dari upaya memberikan ruang bagi mereka untuk kembali menjalankan usaha.
Penulis : Alfian Syaifullah
Editor : Andrean Masrofie
Sumber Berita: Okedaily Bali
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















![Anggota DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha dorong sinergitas pemerintah pusat, provinsi dan kota untuk percepat pembangunan Denpasar. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261003_080049-360x200.jpg?v=1790989428)