DENPASAR, OkeDailyBali – Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, mengapresiasi sikap tegas Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons tuntutan masyarakat terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul komitmen pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR RI juga menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tommy menilai ketegasan Dasco menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam merespons tuntutan masyarakat.
Menurutnya, keberanian mempertaruhkan jabatan merupakan bentuk keseriusan untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut.
“Ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab. Ketika masyarakat meminta kepastian, pimpinan DPR memberikan target yang jelas sekaligus siap mempertanggungjawabkannya,” ujar Tommy.
Dalam audiensi tersebut, Dasco menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Dasco juga menyatakan dirinya siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai target.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco, seperti dikutip ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah perwakilan AMPB meminta adanya konsekuensi apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset kembali tidak terealisasi.
Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa turut menandatangani dokumen komitmen tersebut.
Tommy menilai target 15 Desember 2026 harus menjadi momentum bagi DPR untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tahap pengesahan.
“Yang terpenting sekarang adalah dikawal bersama. DPR bekerja, masyarakat juga mengawasi, sehingga target yang sudah disepakati benar-benar bisa diwujudkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui mekanisme partisipasi publik.
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut kini menjadi salah satu perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Penulis : Redaksi
Editor : Editor







![Ketua DPD Partai Gerindra Bali, De Dadjah bersama Prof. Sufmi Dasco Ahmad. ®okedailybali [foto: istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260828_085900-225x129.jpg?v=1787882416)
![Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha. ®okedailybali [foto: istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260827_075903-225x129.jpg?v=1787799568)
![Antusias masyarakat Bali menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_145732-225x129.jpg?v=1787731191)
![Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran PLTS 100 GWp di Gilimanuk, 25 Agustus 2026. ®okedailybali [Foto: Istimewa]](https://bali.okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/Kedaulatan-energi-adalah-fondasi-kemandirian-bangsa.__Selasa_-25-Agustus-2026_-Presiden-Prabowo-Subianto-secara-resmi-meluncurkan-program-Pembangkit-Listri-1-225x129.jpg?v=1787724296)