Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Datangi Kejari Denpasar, Ajukan Penangguhan Penahanan Empat Pelajar

- Editorial Team

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, OkeDailyBali – Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABuD) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu pagi (22/10), untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali pada 30 Agustus 2025 lalu.

Keempat tersangka masing-masing adalah I Putu Agus Sujaya Dewa (18), I Komang Ragil Tri Laksmana (18), I Ketut Mardiana (19), dan Andre Surya Dinata (18). Mereka sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh penyidik Polda Bali.

Baca Juga:  Cegah HIV/AIDS dan Pernikahan Dini, Gus Yoga Dorong Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Sekolah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum para tersangka, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., yang juga Koordinator KABuD, datang bersama sejumlah aktivis, advokat, dan orang tua para tersangka. Mereka diterima langsung oleh I Gusti Karmawan, SH., perwakilan dari Kejari Denpasar.

Baca Juga:  Zulfikar Wijaya Apresiasi Sinergi Aisyiyah Wujudkan Ketahanan Pangan dan Lingkungan di Bali

Ariel menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan, mengingat para tersangka masih berstatus pelajar dan akan menghadapi ujian sekolah.

“Empat surat permohonan disertai pernyataan penjamin sudah kami serahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap Kejaksaan mempertimbangkan hal ini dengan hati nurani,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Denpasar, (22/10).

Baca Juga:  Ketua DPW TMI Bali Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses penangguhan tidak dipersulit, mengingat identitas dan alamat para tersangka jelas serta tidak ada indikasi melarikan diri.

“Sudahlah, jangan dibuat rumit agar tidak menimbulkan antipati kepada aparat negara,” tegas Ariel.

Penyerahan surat permohonan berlangsung singkat. Ariel menyatakan pihaknya kini bersiap untuk menghadapi proses persidangan yang akan segera digelar.

Facebook Comments Box

Penulis : Alfin Syaifullah

Editor : Andrean Masrofie

Sumber Berita: Okedaily Bali

Follow WhatsApp Channel bali.okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

RELATED NEWS

Kemacetan Denpasar Makin Parah, Gede Tommy: Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Dibangun Swadaya Warga sejak 2018, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
Prabowo Ground Breaking PLTS 100 GWp di Bali, Tommy: Kebijakan Strategis Berdampak Positif bagi Lingkungan
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GW, Gus Yoga: Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Energi
PT HRP Logistics Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Meja Belajar untuk Siswa Berkebutuhan Khusus di SD 2 Kesiman Denpasar
Cegah HIV/AIDS dan Pernikahan Dini, Gus Yoga Dorong Pendidikan Kesehatan Reproduksi di Sekolah
Gus Yoga Dorong Perluasan Relaksasi BPHTB bagi Pembeli Rumah Pertama Generasi Muda di Denpasar
Solidaritas ke Buleleng, De Dadjah Tegaskan Keadilan untuk KD Harus Lewat Jalur Hukum

RELATED NEWS

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Kemacetan Denpasar Makin Parah, Gede Tommy: Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Senin, 7 September 2026 - 10:28 WITA

Dibangun Swadaya Warga sejak 2018, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:07 WITA

Prabowo Ground Breaking PLTS 100 GWp di Bali, Tommy: Kebijakan Strategis Berdampak Positif bagi Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:12 WITA

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GW, Gus Yoga: Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Energi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:43 WITA

PT HRP Logistics Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Meja Belajar untuk Siswa Berkebutuhan Khusus di SD 2 Kesiman Denpasar

LATEST NEWS